BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Tidak dapat dipungkiri modal
merupakan salah satu sarana penting dalam rangka pembiayaan suatu korporasi.
Secara umum, dengan melihat pada neraca korporasi, pada sisi kanan neraca
selalu terdapat 2 (dua) komponen utama, yakni adanya hutang dan modal. Hutang
dan modal inilah yang akan digunakan oleh korporasi untuk membiayai
aktivitas-aktivitasnya guna menghasilkan barang dan atau jasa yang pada
akhirnya dapat memberikan keuntungan atau laba bagi korporasi tersebut.
Dalam dunia usaha telah dikenal
adanya Sewa Guna Usaha yang dapat dijadikan sebagai alternatif pembiayaan
terutama dalam hal penyediaan barang modal atau peralatan perlengkapan lainnya.
Dalam tulisan ini penulis hendak menjelaskan secara sederhana hal-hal
sehubungan dengan Sewa Guna Usaha ini dan apa keuntungan yang dapat diperoleh
oleh korporasi dengan adanya atau menggunakan Sewa Guna Usaha untuk mencukupi
barang modal atau peralatan yang dibutuhkan. Terjadinya transaksi Sewa Guna
Usaha dilatarbelakangi karena tidak cukupnya dana korporasi (biasa disebut
lessee) untuk membeli barang modal sehingga membutuhkan bantuan dari lembaga
pembiayaan (biasa disebut lessor).
Secara umum Sewa Guna Usaha adalah
equipment funding, yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk barang modal atau
peralatan yang digunakan dalam proses produksi. Walaupun menyandang kata sewa,
Sewa Guna Usaha berbeda dengan sewa-menyewa sebagaimana yang dikenal secara
umum oleh masyarakat. Sewa Guna Usaha ini telah memiliki payung hukum dengan
adanya: (i) Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
(ii) Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan jo. Keputusan Menteri Keuangan No.
468 tahun 1995; dan (iii) Keputusan Menteri Keuangan No. 1169 tahun 1991
tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha
BAB II
ISI
PENGERTIAN
LEASING
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan
leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk
dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan
atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu
pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu
perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang
menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana
rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa
memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka
waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
Pihak utama
dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dalam
perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lessee) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lessee) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Ciri – ciri
Leasing adalah sebagai berikut :
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada lessor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
JENIS – JENIS LEASING
1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada lessor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
JENIS – JENIS LEASING
1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha
(lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna
usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama
perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan
pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek
transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah
rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh
lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital
atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha
membeli barang modal dan selanjutnya di sewa guna kan kepada penyewa guna
usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha
berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan
untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini
disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari
penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak
sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan
sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya –
biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan
barang modal yang bersangkutan.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau
pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah
traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau
pabrikan.
4. Leveraged Lease
4. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan
lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang
membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi
leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian
antara lessor dan lessee yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara.
Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara berbeda.
Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
1. Independent Leasing Company
1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan
yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga
dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company
ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat
terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu
perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal,
dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang
modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
3. Captive lessor
Sering juga
disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4. Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak
lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease
broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing
untuk atas namanya.
PROSEDUR MEKANISME LEASING
Dalam
melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus
dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement, dimana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1. Nama dan alamat lease
2. Jenis barang modal yang diinginkan
3. Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4. Syarat – syarat pembayaran
5. Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6. Biaya – biaya yang dikenakan
7. Sangsi – sangsi apabila lessee ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lessee tidaklah sama.
1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement, dimana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1. Nama dan alamat lease
2. Jenis barang modal yang diinginkan
3. Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4. Syarat – syarat pembayaran
5. Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6. Biaya – biaya yang dikenakan
7. Sangsi – sangsi apabila lessee ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lessee tidaklah sama.
KEUNTUNGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pembiayaan
melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan
pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran
alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan
modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan –
keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir masa lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan.
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir masa lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam realitasnya, leasing merupakan suatu akad untuk menyewa sesuatu
barang dalam kurun waktu tertentu. Leasing bergerak di bidang pembiayaan untuk
keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Leasing ini
ada dua katagori global, yaitu operating lease dan financial lease. Operating
lease merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya
manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan
milik bagi pihak pemberi sewa. Sewa jenis pertama ini berpadanan
dengan konsep ijarah di dalam syariah Islam yang secara hukum Islam
diperbolehkan dan tidak ada masalah.
Adapun financial lease merupakan suatu bentuk sewa dimana kepemilikan
barang tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam
masa akhir sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut
tetap merupakan milik pemberi sewa (perusahaan leasing). Akad nya dianggap sebagai akad sewa. Sedangkan bila pada masa akhir sewa pihak
penyewa dapat melunasi cicilannya maka barang tersebut menjadi milik penyewa.
Biasanya pengalihan pemilikan ini dengan alasan hadiah pada akhir penyewaan,
pemberian cuma-cuma, atau janji dan alasan lainnya. Intinya, dalam financial
lease terdapat dua proses akad sekaligus : sewa sekaligus beli. Dan inilah
sebabnya mengapa leasing bentuk ini disebut sebagai sewa-beli. Leasing dalam
tulisan ini di khusus kan pada pembahasan financial leasing atau sewa-beli ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar