KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji syukur kami haturkan ke hadirat
Allah SWT yang senantiasa memberikan limpahan rahmat-Nya kepada kita semua
selaku para hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi
Muhammad SAW yang telah membawa kita menuju terangnya Iman dan Islam, sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Salah satu tugas dari mata kuliah
Pengantar Pajak, ialah
membuat makalah yang berisi tentang Penyimpangan PPH21, dengan ini saya
paparkan hasil dari tugas kami yang mempunyai tujuan
agar semua yang membaca makalah ini mengerti tentang Penyimpangan PPH21.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
penulis dan bagi yang membacanya. Kami menyadari bahwa
makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu segala kritik dan saran
yang membangun akan kami terima demi kesempurnaan pengetahuan kami selanjutnya dimasa
yang akan datang.
Tangerang, 21 Desember 2016
Suryana
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................................... 1
DAFTAR
ISI..................................................................................................................... 2
BAB I.PENDAHULUAN ................................................................................................. 3
Latar Belakang Masalah ..................................................................................................... 3
Rumusan Masalah ............................................................................................................... 4
Tujuan Penulisan ................................................................................................................. 4
BAB II. KAJIAN TEORI.................................................................................................. 5
2.1 Pengertian dan Jenis Pajak............................................................................................ 5
2.2 Pengertian PPH21......................................................................................................... 6
2.2 Cara
Menghitung PPH21.............................................................................................. 7
BAB III. PEMBAHASAN ................................................................................................ 10
3.1 Penyalahgunaan dalam
masalah pajak
.......................................................................... 10
3.2 Pengertian
Korupsi........................................................................................................ 10
3.3 Pengertian
Manipulasi
.................................................................................................. 11
3.4 Pengertian
Penggelapan
................................................................................................ 11
3.5 Kendala
yang dihadapi.................................................................................................. 11
3.6 Solusi ............................................................................................................................ 11
3.7 Contoh
kasus ................................................................................................................ 12
BAB IV. PENUTUP .......................................................................................................... 16
4.1 Kesimpulan ................................................................................................................... 16
4.2 Saran ............................................................................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 17
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Pajak merupakan
salah satu sumber
penerimaan Negara yang
digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pajak dipungut dari warga Negara Indonesia dan
menjadi salah satu
kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Pembangunan
nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh
masyarakat bersama-sama pemerintah.
Oleh karena itu
peran masyarakat dalam pembiayaan
pembangunan harus terus ditumbuhkan
dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar
pajak.
Pentingnya pajak sebagai fondasi
kekuatan ekonomi dan kinerja sistem pemerintahan negara bahwa di beberapa
negera berkembang pajak menempati posisi terpenting sebagai stabilisator
kekuatan ekonomi dan kinerja sistem pemerintahan negara. Pajak menempati posisi
terpenting di sebagian besar negara berkembang karena pajak merupakan sumber utama penerimaan
negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat
dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai
dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Uang pajak juga digunakan untuk
pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati
fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang
yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak
bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda
pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Untuk mengumpulkan uang dari sektor
pajak tersebut tentu bukan suatu pekerjaan yang mudah, sehingga diperlukan
suatu kesadaran yang tinggi baik oleh masyarakat wajib pajak dalam melaksanakan
kewajiban perpajakannya dengan didukung oleh aparatur perpajakan yang tangguh
serta sistem administrasi perpajakan yang memadai disamping juga adanya piranti
hukum yang memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum.
1.2. Perumusan masalah
1. Apa saja kendala dalam pemungutan pajak?
2. Bagaimana cara untuk menangani kendala dalam
pemungutan pajak?
3. Apa yang dimaksud PPH21?
4. Bagaimana cara menghitung PPH21?
5. Kenapa terjadi penyimpangan pembayaran PPH21?
1.3. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui kendala dalam pemungutan pajak.
2. Untuk mengetahui cara untuk menaganani berbagai
kendala dalam pemungutan pajak.
3. Untuk mengetahui pengertian dari PPH21.
4. Untuk mengetahui cara menghitung PPH21.
BAB
II
KAJIAN
TEORI
2.1. Pengertian dan Jenis Pajak
Pajak merupakan
salah satu sumber
penerimaan Negara yang
digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pajak dipungut dari warga Negara Indonesia dan
menjadi salah satu
kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Pembangunan
nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh
masyarakat bersama-sama pemerintah.
Oleh karena itu
peran masyarakat dalam pembiayaan
pembangunan harus terus ditumbuhkan
dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar
pajak.
Kewajiban untuk menyetorkan
sejumlah penghasilan tertentu atau membayar pajak kepada negara merupakan suatu
kewajiban bagi warga negara, mengingat negara mempunyai kekuatan untuk memaksa
warga negara agar membayar pajak atas dasar Undang-Undang sehingga menjamin
adanya kepastian hukum dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk
penyelenggaraan pemerintahan. Problematika yang terjadi di lingkungan
masyarakat saat ini ialah kurangnya kesadaran warga negara akan kewajiban
pembayaran pajak, bahkan bagi sebagian orang, pemungutan pajak dirasa sebagai
suatu pemaksaan bagi warga negara. Memang ketika membayar pajak, wajib pajak
tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat
ditunjukkan secara langsung, namun perlu kita ketahui bahwa kewajiban untuk
membayar pajak tersebut diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah
dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan,
yang artinya bahwa pemungutan pajak tersebut tidak lain diperuntukkan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat termasuk wajib pajak tersebut.
Dalam pemungutan pajak harus
dilakukan sesuai dengan syarat-syarat pemungutan pajak yang telah ditetapkan,
mengingat membebankan pajak kepada masyarakat bukanlah suatu hal yang mudah.
Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu
rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang.
Pemungutan pajak harus dilaksanakan secara adil yang berarti bahwa pemungutan
pajak harus dilakukan dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak, pajak
diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak,
serta adanya sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai
dengan berat ringannya pelanggaran. Selain syarat keadilan dalam pemungutan
pajak, Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu
kondisi perekonomian, pemungutan pajak harus efisien dan sistem pemungutan
pajak harus dilakukan dengan sederhana. Jika pemungutan pajak dilakukan tanpa
mengabaikan syarat-syarat pemungutan tersebut di atas maka dapat terjadi
kemungkinan adanya berbagai hambatan dalam pemungutan pajak di Indonesia.
Pemungutan pajak di Indonesia
dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pajak yang kewenangan
pemungutannya berada di tangan pemerintah pusat dinamakan pajak negara,
sedangkan pajak yang kewenangan pemungutannya berada di tangan pemerintah
daerah disebut dengan pajak daerah.
Menurut Tony Marsyahrul (2005: 5), secara umum perpajakan di Indonesia terbagi
menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang
dikelola oleh pemerintah pusat (Dirjen Pajak) dan hasilnya dipergunakan untuk
membiayai APBN. Contohnya pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai
(PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan
(PBB), dan bea materai. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang hasilnya dipergunakan untuk
membiayai pengeluaran rutin serta pembangunan daerah (APBD)
Setiap pemungutan pajak harus
meliputi seluruh wajib pajak. Tidak seorang atau sebuah badan yang lolos dari
pengenaan pajak. Pengenaan pajaknya tidak boleh diskriminasi, harus sama dan
diterapkan peraturan pajak yang sama, sebagaimana dimaksud dalam teori keadilan
secara horisontal.
Dalam pemungutan pajak diperlukan
mekanisme yang tepat baik dari aparat yang melakukan pengawasan pemungutan
pajak maupun kendala- kendala yang dihadapi dalam mekanisme pengawasan
pemungutan pajak, masih banyak kendala yang dihadapi para aparat pengawas
pemungutan pajak dalam usaha intensifikasi pemungutan pajak menjadi suatu hal
yang melemahkan pemungutan pajak baik pemungutan pajak pusat maupun pajak
daerah.
2.2. Pengertian PPH 21
PPH 21 pengertian nya adalah Pajak
yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai
Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengenaan PPh Pasal 21 dilakukan
dengan cara pemotongan pajak penghasilan melalui Pemotong Pajak PPh Pasal 21.
Sehingga sebagai pihak yang dipotong PPh Pasal 21, maka pihak yang memperoleh
penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 berhak mendapatkan Bukti Potong PPh
Pasal 21 dari Pemotong Pajak PPh Pasal 21.
Sebelum melakukan Pemotongan Pajak
PPh Pasal 21, maka Pemotong Pajak harus terdaftar terlebih dahulu sebagai Pemotong
Pajak PPh Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak.
Untuk mengetahui apakah Wajib Pajak
mempunyai kewajiban sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dapat dilihat pada
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak pada
saat pendaftaran NPWP.
Pemotong Pajak PPh Pasal 21
mempunyai kewajiban menyetor PPh Pasal 21 ke Bank Persepsi atau kantor Pos dan
melaporkan Pemotongan Pajak PPh Pasal 21 tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak
dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21.
Dalam melaporkan objek pemotongan
PPh Pasal 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21 selama satu tahun harus sama dengan
biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21 dalam laporan laba rugi sebagai
lampiran SPT Tahunan PPh.
2.3. Cara Menghitung PPH 21
Perhitungan PPh 21 terbaru selalu disesuaikan
dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terakhir yang ditetapkan DJP.
PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
·
Rp 54.000.000,- per tahun atau setara dengan
Rp 4.500.000,- per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
·
Rp 4.500.000,- per tahun atau setara
dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa
tanggungan).
·
Rp 4.500.000,- per tahun atau setara
dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah
dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
Adanya penyesuaian tarif PTKP 2016
( PTKP terbaru ) tersebut, membuat cara menghitung PPh 21 juga mengalami
perubahan. Cara perhitungan manual PPh Pasal 21, contohnya adalah sebagai
berikut:
Sita Rianti adalah karyawati pada
perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak.
Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi &
Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000,- per bulan.
PT. Onix Komunika mengikuti program
pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS
sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp 30.000,- per bulan. Di
samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya
setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran Jaminan
Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah
masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. Pada bulan Juli 2016 di
samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur (overtime)
sebesar Rp 2.000.000,-.
Hasil penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016
adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok 6.000.000,00
(i) Tunjangan Lainnya (jika ada) 2.000.000,00
(ii) JKK 0.24% 14.400,00
JK 0.3% 18.000,00
Penghasilan bruto (kotor) 8.032.400,00
Pengurangan
1.(iii) Biaya Jabatan: 5% x 8.032.400,00 =
401.620,00 401.620,00
2. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua), 2% dari gaji pokok 120.000,00
3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok,
jika ada 60.000,00
(581.620,00)
Penghasilan neto (bersih) sebulan 7.450.780,00
(v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00 89.409.360,00
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 54.000.000,00
(54.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak Setahun 35.409.360,00
(vii) Pembulatan ke bawah 35.409.000,00
PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21)
5% x 50.000.000,00 1.770.450,00
PPh Pasal 21 Bulan Juli = 1.770.450,00 : 12 147.538,00
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Penyalahgunaan dalam masalah pajak
Penyalahgunaan ada berbagai macam
bentuk yaitu Korupsi, Manipulasi, Penggelapan, Penipuan dan masih banyak lagi,
hal ini biasanya dilakukan karena beberapa hal seperti, ingin memperkaya diri
sendiri, penghindaran pajak, dan lain-lain.
3.2. Pengertian Korupsi
Korupsi dan koruptor berasal dari
bahasa latin corruptus, yakni berubah dari kondisi yang adil, benar dan jujur
menjadi kondisi yang sebaliknya (Azhar, 2003:28). Sedangkan kata corruptio
berasal dari kata kerja corrumpere, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan,
memutar balik, menyogok, orang yang dirusak, dipikat, atau disuap (Nasir,
2006:281-282).
Korupsi adalah penyalahgunaan
amanah untuk kepentingan pribadi (Anwar, 2006:10). Masyarakat pada umumnya
menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakan-tindakan
terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan
merugikan orang lain. Hal yang paling mengidentikkan perilaku korupsi bagi
masyarakat umum adalah penekanan pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan
publik untuk keuntungan pribadi.
Dalam Kamus Lengkap Oxford (The
Oxford Unabridged Dictionary) korupsi didefinisikan sebagai penyimpangan atau
perusakan integritas dalam pelaksanaan tugas-tugas publik dengan penyuapan atau
balas jasa. Sedangkan pengertian ringkas yang dipergunakan World Bank, korupsi
adalah penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi (the abuse of
public office for private gain).
Definisi lengkap korupsi menurut
Asian Development Bank (ADB) adalah korupsi melibatkan perilaku oleh sebagian
pegawai sektor publik dan swasta, dimana mereka dengan tidak pantas dan melawan
hukum memperkaya diri mereka sendiri dan atau orang-orang yang dekat dengan
mereka, atau membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut, dengan
menyalahgunakan jabatan dimana mereka ditempatkan.
3.3 Pengertian Manipulasi
Manipulasi adalah sebuah proses
rekayasa dengan melakukan penambahan, pensembunyian, penghilangan atau
pengkaburan terhadap bagian atau keseluruhan sebuah realitas, kenyataan,
fakta-fakta ataupun sejarah yang dilakukan berdasarkan sistem perancangan
sebuah tata sistem nilai, manipulasi adalah bagian penting dari tindakan
penanamkan gagasan, sikap, sistem berpikir, perilaku dan kepercayaan tertentu.
3.4 Pengertian Penggelapan
Penggelapan merupakan suatu
tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu
orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk
mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Penggelapan
bisa juga berupa penipuan keuangan. Misalnya, seorang pengacara bisa
menggelapkan dana dari rekening yang telah dipercayakan kepadanya oleh nasabah,
seorang penasihat keuangan bisa menggelapkan dana dari investor, atau seseorang
bisa menggelapkan dana dari pasangannya. Penggelapan tergolong ke dalam jenis
pelanggaran hukum dan umumnya diatur oleh undang-undang pidana.
3.5
Kendala yang dihadapi
Banyak kendala yang dihadapi dalam pemungutan pajak,
diantaranya adalah personality nya yang tidak jujur, bisa juga dari lemahnya
pengawasan terhadap hal yang bisa menimbulkan kerugian negara, juga sistem yang
dipakai masih belum sempurna, sehingga kendala-kendala ini masih menyulitkan
negara dalam hal pemungutan pajak.
3.6
Solusi
Solusi yang bisa diambil ialah dengan perbaikan
sumber daya manusia yang lebih baik, lebih ditingkatkan lagi dalam hal
pengawasan, dan memakai system baru yang lebih baik lagi.
3.7
Contoh
kasus
Tindak pidana korupsi dalam berbagai
bentuk mencakup pemerasan, penyuapan dan gratifikasi pada dasarnya telah
terjadi sejak lama dengan pelaku mulai dari pejabat negara sampai pegawai yang
paling rendah. Korupsi pada hakekatnya berawal dari suatu kebiasaan (habit)
yang tidak disadari oleh setiap aparat, mulai dari kebiasaan menerima upeti,
hadiah, suap, pemberian fasilitas tertentu ataupun yang lain dan pada akhirnya
kebiasaan tersebut lama-lama akan menjadi bibit korupsi yang nyata dan dapat
merugikan keuangan negara.
Beberapa bentuk korupsi diantaranya adalah sebagai berikut:
Beberapa bentuk korupsi diantaranya adalah sebagai berikut:
- Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang.
- Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu.
- Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu.
- Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional.
- Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya.
- Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara.
- Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau korupsi berjamaah.
Jenis korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan
oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis
korupsi, yaitu (Anwar, 2006:18):
- Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa.
- Korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat peraturan atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya.
- Korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya.
- Korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi.
Diantara model-model korupsi yang sering terjadi secara
praktis adalah: pungutan liar, penyuapan, pemerasan, penggelapan,
penyelundupan, pemberian (hadiah atau hibah) yang berkaitan dengan jabatan atau
profesi seseorang.
Jeremy Pope (2007: xxvi) mengutip dari Gerald E. Caiden dalam Toward a General Theory of Official Corruption menguraikan secara rinci bentuk-bentuk korupsi yang umum dikenal, yaitu:
Jeremy Pope (2007: xxvi) mengutip dari Gerald E. Caiden dalam Toward a General Theory of Official Corruption menguraikan secara rinci bentuk-bentuk korupsi yang umum dikenal, yaitu:
- Berkhianat, subversif, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan.
- Penggelapan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.
- Penggunaan uang yang tidak tepat, pemalsuan dokumen dan penggelapan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana.
- Penyalahgunaan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan, memberi ampun dan grasi tidak pada tempatnya.
- Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras.
- Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak.
- Tidak menjalankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu.
- Penyuapan dan penyogokan, memeras, mengutip pungutan, meminta komisi.
- Menjegal pemilihan umum, memalsukan kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum agar bisa unggul.
- Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; membuat laporan palsu.
- Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemrintah.
- Manipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak, dan pinjaman uang.
- Menghindari pajak, meraih laba berlebih-lebihan.
- Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
- Menerima hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
- Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
- Perkoncoan, menutupi kejahatan.
- Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos.
- Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan, dan hak istimewa jabatan.
Yang akan penulis bahas ialah bentuk
korupsi tentang penyimpangan PPH21, yaitu melakukan perbuatan menghindari
pajak, meraih laba berlebih-lebihan, memanipulasi laporan, dan membuat laporan
palsu.
Di
ambil dari Berita Kompas.com 24 mei 2013, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak
memeriksa setidaknya 10.000 perusahaan di seluruh Indonesia, menyusul maraknya
penyimpangan pembayaran pajak penghasilan karyawan (PPh) 21 oleh perusahaan.
Kasi Hubungan Eksternal Ditjen
Pajak Chandra Budi mengungkapkan, pihaknya mencium beberapa modus penyimpangan
pembayaran PPh 21. Akibatnya, jumlah PPh 21 yang disetorkan perusahaan lebih
kecil dari jumlah yang dipotong dari karyawan.
"Saat ini, banyak perusahaan
yang menyetorkan PPh 21 lebih rendah dari yang mereka potong dari karyawannya.
Kami mencatat hanya sekitar 70 persen PPh 21 yang disetorkan, dan sisanya tetap
dipegang oleh perusahaan yang bersangkutan," ujarnya kepada Kompas.com
Jumat (24/5/2013).
Modus lain yang juga ditemukan
adalah tantiem atau bonus untuk jajaran direksi dilaporkan ke petugas pajak
sebagai dividen atau bagi hasil laba perusahaan. Otomatis, pajak yang harus
dibayar perusahaan menjadi lebih kecil jika bonus direksi dilaporkan sebagai
dividen.
Ditjen Pajak juga menemukan bahwa
status karyawan kerap kali dimanipulasi agar PPh 21 yang dibayar tidak terlalu
besar. Sebagaimana diketahui, ada perbedaan besaran pembayaran pajak antara
karyawan tetap dan karyawan kontrak.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah
menemukan modus penyimpangan pembayaran PPh 21 di sejumlah daerah, di antaranya
di Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan. Akan tetapi, jumlah temuan diperkirakan akan
terus bertambah lantaran Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan kepada
berbagai perusahaan di seluruh Indonesia hingga Juni.
Chandra menjelaskan kriteria
perusahaan yang akan diperiksa salah satunya adalah memiliki karyawan banyak
atau padat karya. Guna memperkuat pemeriksaan, petugas dari Ditjen Pajak akan
mewawancarai karyawan yang bekerja mengenai jumlah potongan pajak untuk PPh 21.
Dengan melihat beberapa definisi di
atas, dapat disimpulkan bahwa korupsi secara implisit adalah menyalahgunakan kewenangan,
jabatan atau amanah secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau
manfaat pribadi dan atau kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan
umum. Perbuatan Penyimpangan PPH21 adalah perbuatan yang sangat merugikan
negara karena besaran pajak yang harus di setor ke negara lebih kecil daripada
jumlah pajak yang di potong dari karyawan. Perbuatan ini juga mengandung unsur
korupsi.
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan dari makalah tersebut maka penulis dapat
mengambil kesimpulan:
Pajak merupakan
salah satu sumber
penerimaan Negara yang
digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pajak dipungut dari warga Negara Indonesia dan
menjadi salah satu
kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Pembangunan
nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh
masyarakat bersama-sama pemerintah.
Perbuatan Penyimpangan PPH21 adalah
perbuatan yang sangat merugikan negara karena besaran pajak yang harus di setor
ke negara lebih kecil daripada jumlah pajak yang di potong dari karyawan.
Perbuatan ini juga mengandung unsur korupsi.
Solusi yang bisa diambil ialah
dengan perbaikan sumber daya manusia yang lebih baik, lebih ditingkatkan lagi
dalam hal pengawasan, dan memakai system baru yang lebih baik lagi.
4.2. Saran
Berdasarkan dari makalah tersebut penulis
dapat memberikan saran, berharap agar kendala pemungutan pajak segera dapat
terselesai kan, pentingnya pula negara memberikan informasi terhadap para wajib
pajak atas penting nya pajak untuk pembangunan bangsa ini, serta melakukan
pelatihan pendidikan moral kepada seluruh rakyat indonesia terhadap bahaya
korupsi.
DAFTAR
PUSTAKA
·
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/05/24/14541067/Marak.Penyimpangan.PPh.21..Ditjen.Pajak.Periksa.10.000.Perusahaan