Total Tayangan Halaman

Rabu, 08 Februari 2017

Makalah Pajak Penyimpangan PPH 21



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji syukur kami haturkan ke hadirat Allah SWT yang senantiasa memberikan limpahan rahmat-Nya kepada kita semua selaku para hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita menuju terangnya Iman dan Islam, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Salah satu tugas dari mata kuliah Pengantar Pajak, ialah membuat makalah yang berisi tentang Penyimpangan PPH21, dengan ini saya paparkan hasil dari tugas kami yang mempunyai tujuan agar semua yang membaca makalah ini mengerti tentang Penyimpangan PPH21.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan bagi yang membacanya. Kami menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu segala kritik dan saran yang membangun akan kami terima demi kesempurnaan pengetahuan kami selanjutnya dimasa yang akan datang.
Tangerang, 21 Desember 2016


                                                                                                               Suryana








DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................................... 1
DAFTAR  ISI..................................................................................................................... 2
BAB I.PENDAHULUAN ................................................................................................. 3
Latar Belakang Masalah ..................................................................................................... 3
Rumusan Masalah ............................................................................................................... 4
Tujuan Penulisan ................................................................................................................. 4
BAB II. KAJIAN TEORI.................................................................................................. 5
2.1 Pengertian dan Jenis Pajak............................................................................................ 5
2.2 Pengertian PPH21......................................................................................................... 6
2.2 Cara Menghitung PPH21.............................................................................................. 7
BAB III. PEMBAHASAN ................................................................................................ 10
3.1 Penyalahgunaan dalam masalah pajak .......................................................................... 10
3.2 Pengertian Korupsi........................................................................................................ 10
3.3 Pengertian Manipulasi .................................................................................................. 11
3.4 Pengertian Penggelapan ................................................................................................ 11
3.5 Kendala yang dihadapi.................................................................................................. 11
3.6 Solusi ............................................................................................................................ 11
3.7 Contoh kasus ................................................................................................................ 12
BAB IV. PENUTUP .......................................................................................................... 16
4.1 Kesimpulan ................................................................................................................... 16
4.2 Saran ............................................................................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 17
BAB I
PENDAHULUAN
 1.1. Latar Belakang
Pajak  merupakan  salah  satu  sumber  penerimaan  Negara  yang  digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak dipungut dari warga  Negara  Indonesia dan  menjadi  salah  satu  kewajiban  yang  dapat dipaksakan   penagihannya.   Pembangunan   nasional   Indonesia   pada dasarnya dilakukan  oleh  masyarakat  bersama-sama  pemerintah.  Oleh  karena  itu  peran masyarakat  dalam  pembiayaan  pembangunan  harus terus  ditumbuhkan  dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak.
Pentingnya pajak sebagai fondasi kekuatan ekonomi dan kinerja sistem pemerintahan negara bahwa di beberapa negera berkembang pajak menempati posisi terpenting sebagai stabilisator kekuatan ekonomi dan kinerja sistem pemerintahan negara. Pajak menempati posisi terpenting di sebagian besar negara berkembang karena  pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Untuk mengumpulkan uang dari sektor pajak tersebut tentu bukan suatu pekerjaan yang mudah, sehingga diperlukan suatu kesadaran yang tinggi baik oleh masyarakat wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan didukung oleh aparatur perpajakan yang tangguh serta sistem administrasi perpajakan yang memadai disamping juga adanya piranti hukum yang memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum.



1.2. Perumusan masalah
1. Apa saja kendala dalam pemungutan pajak?
2. Bagaimana cara untuk menangani kendala dalam pemungutan pajak?
3. Apa yang dimaksud PPH21?
4. Bagaimana cara menghitung PPH21?
5. Kenapa terjadi penyimpangan pembayaran PPH21?
1.3. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui kendala dalam pemungutan pajak.
2. Untuk mengetahui cara untuk menaganani berbagai kendala dalam pemungutan pajak.
3. Untuk mengetahui pengertian dari PPH21.
4. Untuk mengetahui cara menghitung PPH21.  












BAB II
KAJIAN TEORI
2.1. Pengertian dan Jenis Pajak
Pajak  merupakan  salah  satu  sumber  penerimaan  Negara  yang  digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak dipungut dari warga  Negara  Indonesia dan  menjadi  salah  satu  kewajiban  yang  dapat dipaksakan   penagihannya.   Pembangunan   nasional   Indonesia   pada dasarnya dilakukan  oleh  masyarakat  bersama-sama  pemerintah.  Oleh  karena  itu  peran masyarakat  dalam  pembiayaan  pembangunan  harus terus  ditumbuhkan  dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak.
Kewajiban untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu atau membayar pajak kepada negara merupakan suatu kewajiban bagi warga negara, mengingat negara mempunyai kekuatan untuk memaksa warga negara agar membayar pajak atas dasar Undang-Undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Problematika yang terjadi di lingkungan masyarakat saat ini ialah kurangnya kesadaran warga negara akan kewajiban pembayaran pajak, bahkan bagi sebagian orang, pemungutan pajak dirasa sebagai suatu pemaksaan bagi warga negara. Memang ketika membayar pajak, wajib pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung, namun perlu kita ketahui bahwa kewajiban untuk membayar pajak tersebut diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan, yang artinya bahwa pemungutan pajak tersebut tidak lain diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat termasuk wajib pajak tersebut.
Dalam pemungutan pajak harus dilakukan sesuai dengan syarat-syarat pemungutan pajak yang telah ditetapkan, mengingat membebankan pajak kepada masyarakat bukanlah suatu hal yang mudah. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Pemungutan pajak harus dilaksanakan secara adil yang berarti bahwa pemungutan pajak harus dilakukan dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak, pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak, serta adanya sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran. Selain syarat keadilan dalam pemungutan pajak, Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, pemungutan pajak harus efisien dan sistem pemungutan pajak harus dilakukan dengan sederhana. Jika pemungutan pajak dilakukan tanpa mengabaikan syarat-syarat pemungutan tersebut di atas maka dapat terjadi kemungkinan adanya berbagai hambatan dalam pemungutan pajak di Indonesia.
Pemungutan pajak di Indonesia dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pajak yang kewenangan pemungutannya berada di tangan pemerintah pusat dinamakan pajak negara, sedangkan pajak yang kewenangan pemungutannya berada di tangan pemerintah daerah  disebut dengan pajak daerah. Menurut Tony Marsyahrul (2005: 5), secara umum perpajakan di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Dirjen Pajak) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai APBN. Contohnya pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea materai. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin serta pembangunan daerah (APBD)
Setiap pemungutan pajak harus meliputi seluruh wajib pajak. Tidak seorang atau sebuah badan yang lolos dari pengenaan pajak. Pengenaan pajaknya tidak boleh diskriminasi, harus sama dan diterapkan peraturan pajak yang sama, sebagaimana dimaksud dalam teori keadilan secara horisontal.
Dalam pemungutan pajak diperlukan mekanisme yang tepat baik dari aparat yang melakukan pengawasan pemungutan pajak maupun kendala- kendala yang dihadapi dalam mekanisme pengawasan pemungutan pajak, masih banyak kendala yang dihadapi para aparat pengawas pemungutan pajak dalam usaha intensifikasi pemungutan pajak menjadi suatu hal yang melemahkan pemungutan pajak baik pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah.
2.2. Pengertian PPH 21
PPH 21 pengertian nya adalah Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengenaan PPh Pasal 21 dilakukan dengan cara pemotongan pajak penghasilan melalui Pemotong Pajak PPh Pasal 21. Sehingga sebagai pihak yang dipotong PPh Pasal 21, maka pihak yang memperoleh penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 berhak mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 dari Pemotong Pajak PPh Pasal 21.
Sebelum melakukan Pemotongan Pajak PPh Pasal 21, maka Pemotong Pajak harus terdaftar terlebih dahulu sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak.
Untuk mengetahui apakah Wajib Pajak mempunyai kewajiban sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dapat dilihat pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak pada saat pendaftaran NPWP.
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 mempunyai kewajiban menyetor PPh Pasal 21 ke Bank Persepsi atau kantor Pos dan melaporkan Pemotongan Pajak PPh Pasal 21 tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21.
Dalam melaporkan objek pemotongan PPh Pasal 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21 selama satu tahun harus sama dengan biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21 dalam laporan laba rugi sebagai lampiran SPT Tahunan PPh.
2.3. Cara Menghitung PPH 21
Perhitungan PPh 21 terbaru selalu disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terakhir yang ditetapkan DJP. PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
·         Rp 54.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000,- per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
·         Rp 4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
·         Rp 4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
Adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) tersebut, membuat cara menghitung PPh 21 juga mengalami perubahan. Cara perhitungan manual PPh Pasal 21, contohnya adalah sebagai berikut:
Sita Rianti adalah karyawati pada perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000,- per bulan.
PT. Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp 30.000,- per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-.
Hasil penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok                                                                              6.000.000,00
(i) Tunjangan Lainnya (jika ada)                                             2.000.000,00
(ii) JKK 0.24%                                                                        14.400,00
JK 0.3%                                                                                  18.000,00
Penghasilan bruto (kotor)                                                        8.032.400,00
Pengurangan                
1.(iii) Biaya Jabatan: 5% x 8.032.400,00 = 401.620,00          401.620,00       
2. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua), 2% dari gaji pokok            120.000,00       
3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada     60.000,00         
                                                                                                (581.620,00)
Penghasilan neto (bersih) sebulan                                           7.450.780,00
(v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00                    89.409.360,00
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)                            54.000.000,00              
                                                                                                (54.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak Setahun                                            35.409.360,00
(vii) Pembulatan ke bawah                                                      35.409.000,00
PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21)                      
5% x 50.000.000,00                                                                1.770.450,00
                         
PPh Pasal 21 Bulan Juli = 1.770.450,00 : 12                         147.538,00

















BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Penyalahgunaan dalam masalah pajak
Penyalahgunaan ada berbagai macam bentuk yaitu Korupsi, Manipulasi, Penggelapan, Penipuan dan masih banyak lagi, hal ini biasanya dilakukan karena beberapa hal seperti, ingin memperkaya diri sendiri, penghindaran pajak, dan lain-lain.  
3.2. Pengertian Korupsi
Korupsi dan koruptor berasal dari bahasa latin corruptus, yakni berubah dari kondisi yang adil, benar dan jujur menjadi kondisi yang sebaliknya (Azhar, 2003:28). Sedangkan kata corruptio berasal dari kata kerja corrumpere, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, orang yang dirusak, dipikat, atau disuap (Nasir, 2006:281-282).
Korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi (Anwar, 2006:10). Masyarakat pada umumnya menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakan-tindakan terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain. Hal yang paling mengidentikkan perilaku korupsi bagi masyarakat umum adalah penekanan pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi.
Dalam Kamus Lengkap Oxford (The Oxford Unabridged Dictionary) korupsi didefinisikan sebagai penyimpangan atau perusakan integritas dalam pelaksanaan tugas-tugas publik dengan penyuapan atau balas jasa. Sedangkan pengertian ringkas yang dipergunakan World Bank, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi (the abuse of public office for private gain).
Definisi lengkap korupsi menurut Asian Development Bank (ADB) adalah korupsi melibatkan perilaku oleh sebagian pegawai sektor publik dan swasta, dimana mereka dengan tidak pantas dan melawan hukum memperkaya diri mereka sendiri dan atau orang-orang yang dekat dengan mereka, atau membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut, dengan menyalahgunakan jabatan dimana mereka ditempatkan.


3.3 Pengertian Manipulasi
Manipulasi adalah sebuah proses rekayasa dengan melakukan penambahan, pensembunyian, penghilangan atau pengkaburan terhadap bagian atau keseluruhan sebuah realitas, kenyataan, fakta-fakta ataupun sejarah yang dilakukan berdasarkan sistem perancangan sebuah tata sistem nilai, manipulasi adalah bagian penting dari tindakan penanamkan gagasan, sikap, sistem berpikir, perilaku dan kepercayaan tertentu.
3.4 Pengertian Penggelapan
Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Penggelapan bisa juga berupa penipuan keuangan. Misalnya, seorang pengacara bisa menggelapkan dana dari rekening yang telah dipercayakan kepadanya oleh nasabah, seorang penasihat keuangan bisa menggelapkan dana dari investor, atau seseorang bisa menggelapkan dana dari pasangannya. Penggelapan tergolong ke dalam jenis pelanggaran hukum dan umumnya diatur oleh undang-undang pidana.
3.5 Kendala yang dihadapi
Banyak kendala yang dihadapi dalam pemungutan pajak, diantaranya adalah personality nya yang tidak jujur, bisa juga dari lemahnya pengawasan terhadap hal yang bisa menimbulkan kerugian negara, juga sistem yang dipakai masih belum sempurna, sehingga kendala-kendala ini masih menyulitkan negara dalam hal pemungutan pajak.
3.6 Solusi
Solusi yang bisa diambil ialah dengan perbaikan sumber daya manusia yang lebih baik, lebih ditingkatkan lagi dalam hal pengawasan, dan memakai system baru yang lebih baik lagi.





3.7 Contoh kasus
            Tindak pidana korupsi dalam berbagai bentuk mencakup pemerasan, penyuapan dan gratifikasi pada dasarnya telah terjadi sejak lama dengan pelaku mulai dari pejabat negara sampai pegawai yang paling rendah. Korupsi pada hakekatnya berawal dari suatu kebiasaan (habit) yang tidak disadari oleh setiap aparat, mulai dari kebiasaan menerima upeti, hadiah, suap, pemberian fasilitas tertentu ataupun yang lain dan pada akhirnya kebiasaan tersebut lama-lama akan menjadi bibit korupsi yang nyata dan dapat merugikan keuangan negara.

Beberapa bentuk korupsi diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang. 
  2. Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu. 
  3. Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu. 
  4. Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional. 
  5. Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya. 
  6. Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara. 
  7. Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau korupsi berjamaah.
Jenis korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi, yaitu (Anwar, 2006:18):
  1. Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa. 
  2. Korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat peraturan atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya. 
  3. Korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya. 
  4. Korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi. 
Diantara model-model korupsi yang sering terjadi secara praktis adalah: pungutan liar, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan, pemberian (hadiah atau hibah) yang berkaitan dengan jabatan atau profesi seseorang.

Jeremy Pope (2007: xxvi) mengutip dari Gerald E. Caiden dalam Toward a General Theory of Official Corruption menguraikan secara rinci bentuk-bentuk korupsi yang umum dikenal, yaitu:
  1. Berkhianat, subversif, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan. 
  2. Penggelapan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri. 
  3. Penggunaan uang yang tidak tepat, pemalsuan dokumen dan penggelapan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana. 
  4. Penyalahgunaan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan, memberi ampun dan grasi tidak pada tempatnya. 
  5. Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras. 
  6. Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak. 
  7. Tidak menjalankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu. 
  8. Penyuapan dan penyogokan, memeras, mengutip pungutan, meminta komisi. 
  9. Menjegal pemilihan umum, memalsukan kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum agar bisa unggul. 
  10. Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; membuat laporan palsu. 
  11. Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemrintah. 
  12. Manipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak, dan pinjaman uang. 
  13. Menghindari pajak, meraih laba berlebih-lebihan. 
  14. Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan. 
  15. Menerima hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya. 
  16. Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap. 
  17. Perkoncoan, menutupi kejahatan. 
  18. Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos. 
  19. Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan, dan hak istimewa jabatan.
Yang akan penulis bahas ialah bentuk korupsi tentang penyimpangan PPH21, yaitu melakukan perbuatan menghindari pajak, meraih laba berlebih-lebihan, memanipulasi laporan, dan membuat laporan palsu.
            Di ambil dari Berita Kompas.com 24 mei 2013, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memeriksa setidaknya 10.000 perusahaan di seluruh Indonesia, menyusul maraknya penyimpangan pembayaran pajak penghasilan karyawan (PPh) 21 oleh perusahaan.
Kasi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengungkapkan, pihaknya mencium beberapa modus penyimpangan pembayaran PPh 21. Akibatnya, jumlah PPh 21 yang disetorkan perusahaan lebih kecil dari jumlah yang dipotong dari karyawan.
"Saat ini, banyak perusahaan yang menyetorkan PPh 21 lebih rendah dari yang mereka potong dari karyawannya. Kami mencatat hanya sekitar 70 persen PPh 21 yang disetorkan, dan sisanya tetap dipegang oleh perusahaan yang bersangkutan," ujarnya kepada Kompas.com Jumat (24/5/2013).
Modus lain yang juga ditemukan adalah tantiem atau bonus untuk jajaran direksi dilaporkan ke petugas pajak sebagai dividen atau bagi hasil laba perusahaan. Otomatis, pajak yang harus dibayar perusahaan menjadi lebih kecil jika bonus direksi dilaporkan sebagai dividen.
Ditjen Pajak juga menemukan bahwa status karyawan kerap kali dimanipulasi agar PPh 21 yang dibayar tidak terlalu besar. Sebagaimana diketahui, ada perbedaan besaran pembayaran pajak antara karyawan tetap dan karyawan kontrak.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah menemukan modus penyimpangan pembayaran PPh 21 di sejumlah daerah, di antaranya di Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan. Akan tetapi, jumlah temuan diperkirakan akan terus bertambah lantaran Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan kepada berbagai perusahaan di seluruh Indonesia hingga Juni.
Chandra menjelaskan kriteria perusahaan yang akan diperiksa salah satunya adalah memiliki karyawan banyak atau padat karya. Guna memperkuat pemeriksaan, petugas dari Ditjen Pajak akan mewawancarai karyawan yang bekerja mengenai jumlah potongan pajak untuk PPh 21.
Dengan melihat beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa korupsi secara implisit adalah menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau amanah secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi dan atau kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum. Perbuatan Penyimpangan PPH21 adalah perbuatan yang sangat merugikan negara karena besaran pajak yang harus di setor ke negara lebih kecil daripada jumlah pajak yang di potong dari karyawan. Perbuatan ini juga mengandung unsur korupsi.












BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan dari makalah tersebut maka penulis dapat mengambil kesimpulan:
Pajak  merupakan  salah  satu  sumber  penerimaan  Negara  yang  digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak dipungut dari warga  Negara  Indonesia dan  menjadi  salah  satu  kewajiban  yang  dapat dipaksakan   penagihannya.   Pembangunan   nasional   Indonesia   pada dasarnya dilakukan  oleh  masyarakat  bersama-sama  pemerintah.
Perbuatan Penyimpangan PPH21 adalah perbuatan yang sangat merugikan negara karena besaran pajak yang harus di setor ke negara lebih kecil daripada jumlah pajak yang di potong dari karyawan. Perbuatan ini juga mengandung unsur korupsi.
Solusi yang bisa diambil ialah dengan perbaikan sumber daya manusia yang lebih baik, lebih ditingkatkan lagi dalam hal pengawasan, dan memakai system baru yang lebih baik lagi.
4.2. Saran
Berdasarkan dari makalah tersebut penulis dapat memberikan saran, berharap agar kendala pemungutan pajak segera dapat terselesai kan, pentingnya pula negara memberikan informasi terhadap para wajib pajak atas penting nya pajak untuk pembangunan bangsa ini, serta melakukan pelatihan pendidikan moral kepada seluruh rakyat indonesia terhadap bahaya korupsi.






DAFTAR PUSTAKA
·         http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/05/24/14541067/Marak.Penyimpangan.PPh.21..Ditjen.Pajak.Periksa.10.000.Perusahaan